Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim terkait Penistaan Agama

Achmad Al Fiqri
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kedua, kata Ihsan, terkait ajaran Panji bahwa Alquran itu bukan firman Allah SWT, melainkan dibuat Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, ajaran ini sangat meresahkan umat.

"Nah yang ketiga terkait dengan persoalan yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri, istrinya ada di saf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ucap Ihsan.

"Mungkin ketika masa Covid-19 dulu ada fatwa yang mengatakan harus berjarak, tetapi sekarang ketika tidak ada Covid-19 ini dalilnya tidak ada. Maka oleh karena itu, ini harus diluruskan," tambahnya.

Dalam laporan ini Ihsan membawa sejumlah alat bukti seperti rekaman kompilasi perbuatan Panji yang kontroversial dan sejumlah bukti pemberitaan di sosial media. Laporan telah diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
19 hari lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Nasional
2 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Seleb
4 bulan lalu

Demi Keluarga, Al Ghazali Pasang Badan Jadi Saksi di Kasus Lita Gading 

Seleb
4 bulan lalu

Lita Gading Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal