Kedua, kata Ihsan, terkait ajaran Panji bahwa Alquran itu bukan firman Allah SWT, melainkan dibuat Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, ajaran ini sangat meresahkan umat.
"Nah yang ketiga terkait dengan persoalan yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri, istrinya ada di saf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ucap Ihsan.
"Mungkin ketika masa Covid-19 dulu ada fatwa yang mengatakan harus berjarak, tetapi sekarang ketika tidak ada Covid-19 ini dalilnya tidak ada. Maka oleh karena itu, ini harus diluruskan," tambahnya.
Dalam laporan ini Ihsan membawa sejumlah alat bukti seperti rekaman kompilasi perbuatan Panji yang kontroversial dan sejumlah bukti pemberitaan di sosial media. Laporan telah diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.