Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim terkait Penistaan Agama

Achmad Al Fiqri
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan melanggar UU ITE.

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan didasari atas pernyataan Panji yang telah membuat gaduh di media sosial. Perbuatan Panji juga dianggap telah menistakan agama.

"Karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial," kata Ihsan, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia setidaknya ada tiga ajaran Panji yang dianggap menistakan agama. Pertama, terkait kaum perempuan boleh mengikuti ibadah salat Jumat dan menjadi khatib.

"Khatib perempuan dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib, dan khatib itu hanya laki-laki tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Nasional
1 bulan lalu

Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
2 bulan lalu

Polisikan Pandji, Novel Bamukmin: Silakan Berekspresi, tapi Jangan Singgung Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal