Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Pekan Depan

Achmad Al Fiqri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan atas dugaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

7 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

7 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal