JAKARTA, iNews.id – Pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 ternyata tidak harus dipakai. Anggota Dewan dipersilakan jika ingin menjualnya.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan) M Yuliadi mengatakan, ketika sudah dibagikan, pin emas menjadi hak masing-masing anggota parlemen Kebon Sirih. Terserah bagi mereka untuk menggunakan saat berdinas atau tidak.
"Itu kan hak mereka, yang penting sudah diberikan. Itu kan atribut kalau mereka kerja untuk membedakan masyarakat dengan anggota Dewan," kata Yuliadi, Kamis (22/8/2019)
Dia pun mempersilakan jika anggota DPRD tak memakai pin emas tersebut. Namun, kata dia, pin emas itu bisa membedakan anggota dewan dengan karyawan biasa.
"Kalau mereka gak mau pakai emas ya terserah saja. Kalau Korpri kan banyak, di mana-mana, tapi kalau lambang DPRD kan ga sembarangan. Agak susah," katanya.