Pin Emas Anggota DPRD DKI Tak Wajib Dipakai, Sekwan Bolehkan Dijual Kembali

Wildan Catra Mulia
Pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta ternyata tidak harus dipakai. Anggota Dewan diperbolehkan jika ingin menjualnya. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.idPin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 ternyata tidak harus dipakai. Anggota Dewan dipersilakan jika ingin menjualnya.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan) M Yuliadi mengatakan, ketika sudah dibagikan, pin emas menjadi hak masing-masing anggota parlemen Kebon Sirih. Terserah bagi mereka untuk menggunakan saat berdinas atau tidak.

"Itu kan hak mereka, yang penting sudah diberikan. Itu kan atribut kalau mereka kerja untuk membedakan masyarakat dengan anggota Dewan," kata Yuliadi, Kamis (22/8/2019)

Dia pun mempersilakan jika anggota DPRD tak memakai pin emas tersebut. Namun, kata dia, pin emas itu bisa membedakan anggota dewan dengan karyawan biasa.

"Kalau mereka gak mau pakai emas ya terserah saja. Kalau Korpri kan banyak, di mana-mana, tapi kalau lambang DPRD kan ga sembarangan. Agak susah," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Segera Bahas Perubahan APBD DKI dengan DPRD usai Dana Bagi Hasil Dipangkas

Megapolitan
21 hari lalu

Ratusan Pedagang Demo di DPRD DKI, Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR

Megapolitan
1 bulan lalu

DPRD DKI bakal Panggil Direksi Transjakarta usai Kecelakaan 3 Kali dalam Sebulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal