Pin Emas Anggota DPRD DKI Tak Wajib Dipakai, Sekwan Bolehkan Dijual Kembali

Wildan Catra Mulia
Pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta ternyata tidak harus dipakai. Anggota Dewan diperbolehkan jika ingin menjualnya. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Yuliadi juga mengatakan anggota DPRD boleh mengganti pin emas tersebut dengan replika emas biasa. Sebab, banyak laporan anggota Dewan yang juga merasa kehilangan pin emas tersebut

Seperti diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan mendapat fasilitas anyar. Mereka bakal dijatah pin emas yang keseluruhan anggarannya bernilai Rp1,3 miliar. Masing-masing anggota akan mendapat dua pin emas yakni, 5 dan 7 gram.

Fasilitas ini memicu polemik. Sejumlah kalangan mengkritik keras pin emas itu karena dianggap menghambur-hamburkan uang negara.

Secara bentuk, pin emas ini tidak berbeda dengan pin lama. Lambang DPRD dengan tulisan Jaya Raya yang diapit lengkungan padi dan kapas masih sama. Bahan emas yang digunakan menjadikan pin tampak berkilau.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dukung Proyek MRT Kembangan-Balaraja: Untungkan Warga Banten dan Jakarta

Megapolitan
1 bulan lalu

Pemprov DKI Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan di 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas

Megapolitan
2 bulan lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Megapolitan
2 bulan lalu

Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal