Pin Emas Anggota DPRD DKI Tak Wajib Dipakai, Sekwan Bolehkan Dijual Kembali

Wildan Catra Mulia
Pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta ternyata tidak harus dipakai. Anggota Dewan diperbolehkan jika ingin menjualnya. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Yuliadi juga mengatakan anggota DPRD boleh mengganti pin emas tersebut dengan replika emas biasa. Sebab, banyak laporan anggota Dewan yang juga merasa kehilangan pin emas tersebut

Seperti diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan mendapat fasilitas anyar. Mereka bakal dijatah pin emas yang keseluruhan anggarannya bernilai Rp1,3 miliar. Masing-masing anggota akan mendapat dua pin emas yakni, 5 dan 7 gram.

Fasilitas ini memicu polemik. Sejumlah kalangan mengkritik keras pin emas itu karena dianggap menghambur-hamburkan uang negara.

Secara bentuk, pin emas ini tidak berbeda dengan pin lama. Lambang DPRD dengan tulisan Jaya Raya yang diapit lengkungan padi dan kapas masih sama. Bahan emas yang digunakan menjadikan pin tampak berkilau.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok

Megapolitan
19 hari lalu

Pramono Segera Bahas Perubahan APBD DKI dengan DPRD usai Dana Bagi Hasil Dipangkas

Megapolitan
23 hari lalu

Ratusan Pedagang Demo di DPRD DKI, Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR

Megapolitan
1 bulan lalu

DPRD DKI bakal Panggil Direksi Transjakarta usai Kecelakaan 3 Kali dalam Sebulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal