Pin Emas Anggota DPRD DKI Tak Wajib Dipakai, Sekwan Bolehkan Dijual Kembali

Wildan Catra Mulia
Pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta ternyata tidak harus dipakai. Anggota Dewan diperbolehkan jika ingin menjualnya. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Yuliadi juga mengatakan anggota DPRD boleh mengganti pin emas tersebut dengan replika emas biasa. Sebab, banyak laporan anggota Dewan yang juga merasa kehilangan pin emas tersebut

Seperti diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan mendapat fasilitas anyar. Mereka bakal dijatah pin emas yang keseluruhan anggarannya bernilai Rp1,3 miliar. Masing-masing anggota akan mendapat dua pin emas yakni, 5 dan 7 gram.

Fasilitas ini memicu polemik. Sejumlah kalangan mengkritik keras pin emas itu karena dianggap menghambur-hamburkan uang negara.

Secara bentuk, pin emas ini tidak berbeda dengan pin lama. Lambang DPRD dengan tulisan Jaya Raya yang diapit lengkungan padi dan kapas masih sama. Bahan emas yang digunakan menjadikan pin tampak berkilau.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta

Megapolitan
16 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Megapolitan
17 hari lalu

Kader Partai Perindo di DPRD DKI Fokus Kawal UMKM hingga Perlindungan Perempuan dan Anak

Megapolitan
2 bulan lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal