Pinangki Mengaku Informasikan Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada Jaksa Eksekutor Kejagung

Raka Dwi Novianto
Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah menginformasikan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada jaksa eksekutor Kejagung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (6/1/2021). Dalam sidang itu Pinangki mengaku sempat membocorkan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia yang berstatus buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), KMS Roni menanyakan kepada Pinangki soal pelaporan ke jaksa eksekutor mengenai keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki mengaku sudah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra kepada Kasi di Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Aryo pada November 2019.

"Saudara paham bahwa Djoko harus eksekusi. Waktu itu saudara sampaikan informasi keberadaan Djoko silakan eksekusi? Apakah saudara menyampaikan kepada jaksa eksekutor yang menangani perkara yang bersangkutan?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu siapa yang menangani yang bersangkutan. Tapi saya menyampaikan kepada Kasi Uheksi Kejagung, bahkan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan 'Pak Djoko ada teman saya namanya Aryo'. Dan pada saat itu Aryo mengatakan memang Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia," kata Pinangki.

Pemberitahuan itu, kata Pinangki juga didukung bukti-bukti berupa foto buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut. Bukti-bukti itu disampaikannya pada November 2019.

"Nah itu bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo, ke Kasi Uheksi tersebut," ucap Pinangki.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
14 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Internasional
17 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
20 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
31 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal