JAKARTA, iNews.id - Nota keberatan (eksepsi) Jaksa Pinangki Sirna Malasari dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam eksepsi Pinangki menyebut Djoko Budiharjo, mantan suaminya menyimpan banyak harta sebelum meninggal.
Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas), setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.
"Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertama Djoko pada 2004, sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda. Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ujar pengacara Pinangki, Jefri saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Dia menuturkan, setelah Djoko Budiharjo meninggal, Pinangki kemudian menikah dengan Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan perwira polisi.
"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," ucapnya.