Mantan Suami Pinangki Pernah Jabat Sesjamwas Kejagung

Antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Nota keberatan (eksepsi) Jaksa Pinangki Sirna Malasari dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam eksepsi Pinangki menyebut Djoko Budiharjo, mantan suaminya menyimpan banyak harta sebelum meninggal.

Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas), setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.

"Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertama Djoko pada 2004, sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda. Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ujar pengacara Pinangki, Jefri saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Dia menuturkan, setelah Djoko Budiharjo meninggal, Pinangki kemudian menikah dengan Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan perwira polisi.

"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
21 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
28 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
28 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal