Pitra Romadoni Minta Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Konsentrasi Hadapi Proses Hukum 

Danandaya Arya Putra
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Selasa (12/8/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

"Saya bilang itu belum bisa dijadikan sebagai bukti yang sah dan sempurna karena apa Karena empat bukti sesuai dengan yang diatur dalam pasal 184 KUHAP tadi belum terpenuhi. Kita harus melakukan pemeriksaan yang pertama saksi-saksi," kata dia.

Menurutnya, dalam kasus ini juga dibutuhkan keterangan ahli pidana dan digital forensik. Kemudian, terkait surat yang masih berkaitan dengan ijazah Jokowi yang didapatkan oleh Rismon pun harus diuji secara formil maupun materil. 

"Apakah dalam pengambilan surat tersebut didapatkan sah secara hukum Bukan contohnya didapatkan dari medsos, edit-editan ataupun potong-potongan, sehingga nilai pembuktiannya tadi itu sah dan sempurna. Bukan asal-asalan gitu kan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo cs bakal Terbitkan Buku Kuliti Ijazah Jokowi, Kado HUT ke-80 RI

57 tahun lalu

Gus Nur Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukumnya: Jaksa-Hakim Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

57 tahun lalu

PN Jaktim Tak Izinkan Live Streaming Sidang Dokter Tifa

57 tahun lalu

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal