Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Politis!

Puti Aini Yasmin
Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sarat kepentingan politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (iNews)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sarat kepentingan politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran selama menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pitra menilai, pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran ke DPR seharusnya memahami terlebih dahulu mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945. Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika pengusul bisa membuktikan ada pelanggaran hukum melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pihak yang mengusulkan pemakzulan ke DPR RI seharusnya membuktikan terlebih dahulu tuduhannya melalui pengadilan. Tanpa adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka tuduhan itu hanya sekadar opini politik, bukan masalah hukum," kata Pitra, Sabtu (14/6/2025).

Dia juga menanggapi pernyataan Mahfud MD yang sempat menyebut dugaan keterlibatan Gibran dalam fufufafa bisa menjadi alasan kuat untuk pemakzulan. Pitra menyebut pandangan tersebut keliru dan tidak berdasar secara hukum karena tidak berkaitan dengan masa jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

"Seumpamanya pun dugaan itu ada, Gibran tidak bisa dimakzulkan. Jabatan wapres melekat pada Gibran setelah dia diambil sumpah sebagai wapres sampai akhir masa jabatan. Perbuatan yang terjadi sebelum menjabat tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pemakzulan,” katanya.

Pitra mengingatkan, Pasal 7A UUD 1945 jelas menyebutkan pemakzulan hanya bisa dilakukan jika presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Nasional
5 bulan lalu

Blak-Blakan Wamenaker Noel, Bongkar Beking Menteri dan Jenderal di Penahanan Ijazah hingga Pemakzulan Gibran

Nasional
5 bulan lalu

Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Golkar: Tak Akan Dilanjutkan DPR

Nasional
5 bulan lalu

Sekjen Gibranku Prihatin Publik Disuguhkan Usulan Pemakzulan Gibran: Cuma Bising Narasi

Nasional
5 bulan lalu

Rampai Nusantara Respons Surat Pemakzulan Gibran, Singgung Timses yang Kalah di 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal