Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945
JAKARTA, iNews.id - Syarat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden (wapres) menarik dibahas. Hal ini menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.
Usulan pemakzulan Gibran disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menyurati MPR, DPR, dan DPD.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut, dilihat Sabtu (14/6/2025).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meyakini pimpinan DPR tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Dia memandang tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran.
“Betul bapak-bapak itu menyampaikannya ke DPR. Tapi kan sampai sekarang DPR saya kira tidak akan melanjutkannya, karena tidak didukung oleh data tentang apa yang dilanggar,” kata Doli di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Lantas apa syarat pemakzulan Gibran? Berikut penjelasannya.
Mekanisme pemakzulan presiden maupun wapres diatur dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu menyebut presiden dan atau wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.