PK Kasus Syafruddin Arsjad Temenggung Ditolak, KPK Akan Pelajari Putusan MA

Raka Dwi Novianto
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews/Riezky Maulana)

Namun PK JPU KPK di tolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena Jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK.

"Sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," katanya.

Syafruddin diputus bebas oleh majelis hakim agung MA di tahap kasasi pada Juli 2019. Majelis hakim kasasi menyatakan, menerima kasasi yang diajukan Syafruddin melawan JPU pada KPK. Padahal di tahap banding, Syafruddin divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

2 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

2 hari lalu

Menkeu Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas: Lembaran Krisis 1998 Diselesaikan di Masa Presiden Prabowo

5 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal