PK KPK Ditolak oleh MA, Syafruddin Temenggung Tetap Bebas

Sabir Laluhu
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi MA sebelumnya yang membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Permohonan PK yang diajuakan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Senin (3/8/2020) sore.

Tidak memenuhinya syarat formil pengajuan PK itu, tutur Andi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 33/PUU-XIV/2016, dan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

"Berdasarkan hal tersebut, maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsjad Temenggung kita kirimkan kembali ke pengadilan asal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020, suratnya ditandatangani sama Panitera Muda Pidana Khusus itu Pak Suharto," katanya.

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini menjelaskan mengapa berkas PK sebuah perkara termasuk PK yang diajukan KPK bisa mentok hanya sampai hakim penelaah bukan diputuskan oleh majelis hakim agung PK. Hakim penelaah, kata Andi merupakan hakim tinggi yang diperbantukan di MA dan masuk dalam kategori Tim Pemilah Perkara. Keberadaan dan fungsi Tim ini mencontoh dari Belanda.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2

Nasional
31 hari lalu

Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI: Hasil Gak Banyak, Cuma Ribut Aja

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah bakal Sulap Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara untuk Perumahan Rakyat

Nasional
2 bulan lalu

Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri, Purbaya: Mau Lari ke Mana Dia?

Bisnis
3 bulan lalu

Respons Danantara soal Isu Akuisisi Mayoritas Saham BCA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal