Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada KPK. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.