PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Felldy Aslya Utama
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin. (Foto: Dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angketDPR setelah Mahkamah Agung (MA) memutus surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Selain hak angket, PKB juga mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai instrumen politik DPR dalam merespons putusan tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin menuturkan, DPR memiliki tiga instrumen politik yang dapat digunakan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ucap Khozin, Senin (2/11/2026).

Dia menambahkan, penggunaan hak angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

5 hari lalu

PKS Sebut PDIP Sambut Baik Usulan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR

6 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR

17 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal