PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Felldy Aslya Utama
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin. (Foto: Dok. DPR)

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tuturnya.

Dia menyebut DPR dapat menempuh ketiga instrumen politik tersebut secara berurutan maupun terpisah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni menggunakan hak angket terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan HMP.

“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ucap Khozin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

5 hari lalu

PKS Sebut PDIP Sambut Baik Usulan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR

6 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR

17 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal