PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Felldy Aslya Utama
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin. (Foto: Dok. DPR)

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” tuturnya.

Khozin menegaskan, hak angket tidak dimaksudkan untuk kembali memperdebatkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden ataupun mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” kata dia.

Selain hak angket, Khozin menilai mekanisme HMP juga memiliki relevansi setelah putusan MA. Dia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR untuk menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

5 hari lalu

PKS Sebut PDIP Sambut Baik Usulan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR

6 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR

17 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal