“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” tuturnya.
Khozin menegaskan, hak angket tidak dimaksudkan untuk kembali memperdebatkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden ataupun mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” kata dia.
Selain hak angket, Khozin menilai mekanisme HMP juga memiliki relevansi setelah putusan MA. Dia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR untuk menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.