PKB Tetap Gulirkan Hak Angket DPR meski 2 Menterinya Dipanggil Jokowi

Achmad Al Fiqri
Wasekjen PKB Syaiful Huda mengatakan keduanya merupakan anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM). . (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda memastikan tetap menggulirkan hak angket DPR RI untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024. Sikap itu semakin diteguhkan meski dua menteri PKB dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan, Senin (18/3/2024).

Kedua menteri itu yakni, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Menurut Huda, pemanggilan dua menteri PKB tak terkait hak angket DPR.

"Hak angket masih jalan, jadi saya kira ini peristiwa terpisah, ya kalau Pak Halim, Mbak Ida, ketemu Pak Jokowi ketemu Presiden, ya kan memang anggota kabinet. Artinya kalau mereka berdua ketemu bahas sesuatu sangat wajar," kata Huda saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Huda menilai wajar bila Halim dan Ida dipanggil Jokowi. Apalagi keduanya merupakan anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM). 

Di sisi lain, dia berkata, Halim dan Ida hendak melaporkan perolehan suara PKB di Pileg 2024. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rapat Paripurna DPRD Gowa Ricuh, Seluruh Fraksi Sepakat Usulkan Pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang

24 hari lalu

Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Rp1.000 Triliun: Ini Akal-akalan, Saya Hentikan!

24 hari lalu

Cak Imin Beberkan Daftar Undang-Undang yang Perlu Diubah: Omnibus Law Cipta Kerja hingga UU Minerba

24 hari lalu

Momen Akrab Angela Tanoesoedibjo, Cak Imin hingga Dasco di Harlah ke-28 PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal