"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020).
Menurut Mahfud, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.
Dia menilai peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.