Setiap polsek nantinya, Nasir berharap, dapat bersinergi dengan masyarakat adat setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.
"Kami berharap polsek-polsek itu bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat karena ini dibanyak daerah sudah ada peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan adat. Ada beberapa kejadian yang itu diselesaikan dengan mekanisme hukum adat," katanya.
Nasir menuturkan, pelaku tindak pidana ringan tidak harus dibawa ke pengadilan. Seperti, pencuri beberapa butir coklat dan yang mengambil papan kertas milik sebuah perusahaan.
"Yang namanya tindak pidana ringan itu kan tidak mesti dibawa ke "meja hijau" karena itu tidak memberikan manfaat dan keadilan bagi orang tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama.