PKS Tetap Tidak Calonkan Eks Napi Korupsi meski MA Membolehkan

Felldy Aslya Utama
Ketua Bidang Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)


Pipin berpendapat, yang terpenting saat ini adalah bagaimana masing-masing partai politik menyikapi putusan MA tersebut, yakni apakah tetap berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi kasus korupsi atau justru memasukkan kembali nama-nama mereka di dalam daftar caleg 2019.

“Kalau PKS memilih kebijakan di mana tidak mencalonkan para caleg napi korupsi. Kalau ada nama yang diloloskan (Bawaslu), kami sudah proses (mencoret) itu di partai,” tuturnya.

Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan terkait uji materi atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam putusan tersebut, MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, bandar narkoba untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, membenarkan judicial review atas PKPU Nomor 20/2018 telah diputuskan pada Kamis (13/9/2018) kemarin. “Iya, jadi peraturan KPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, Undang-undang Pemilu tentunya,” ujar Abdullah kepada iNews.id, Jumat (14/9/2018).

Majelis yang memeriksa permohonan uji materi PKPU tersebut terdiri atas tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Uji materi itu sendiri dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, melalui nomor perkara 45 P/HUM/2018 dengan KPU sebagai pihak termohon.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
24 jam lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

1 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

2 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal