PKS Tetap Tidak Calonkan Eks Napi Korupsi meski MA Membolehkan

Felldy Aslya Utama
Ketua Bidang Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)


Pipin berpendapat, yang terpenting saat ini adalah bagaimana masing-masing partai politik menyikapi putusan MA tersebut, yakni apakah tetap berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi kasus korupsi atau justru memasukkan kembali nama-nama mereka di dalam daftar caleg 2019.

“Kalau PKS memilih kebijakan di mana tidak mencalonkan para caleg napi korupsi. Kalau ada nama yang diloloskan (Bawaslu), kami sudah proses (mencoret) itu di partai,” tuturnya.

Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan terkait uji materi atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam putusan tersebut, MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, bandar narkoba untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, membenarkan judicial review atas PKPU Nomor 20/2018 telah diputuskan pada Kamis (13/9/2018) kemarin. “Iya, jadi peraturan KPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, Undang-undang Pemilu tentunya,” ujar Abdullah kepada iNews.id, Jumat (14/9/2018).

Majelis yang memeriksa permohonan uji materi PKPU tersebut terdiri atas tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Uji materi itu sendiri dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, melalui nomor perkara 45 P/HUM/2018 dengan KPU sebagai pihak termohon.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal