PKS Tetap Tidak Calonkan Eks Napi Korupsi meski MA Membolehkan

Felldy Aslya Utama
Ketua Bidang Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membolehkan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Kendati demikian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tetap tidak akan mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai anggota dewan.

Ketua Bidang Politik DPP PKS, Pipin Sopian, menyayangkan putusan MA terkait dibolehkannya mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual menjadi caleg. Meski begitu, dia mengaku tetap menghormati apa yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tersebut.

Pipin mengatakan, PKS sudah memiliki sikap tegas tentang persoalan itu. Menurut dia, partainya sejak awal tidak setuju jika mantan napi korupsi menjadi caleg. Alasannya, PKS sangat menghendaki adanya perbaikan citra DPR dan DPRD di masa mendatang.

“Saat ini publik melihat fenomena banyaknya anggota dewan yang korupsi. Maka kami ingin ke depan tidak ada caleg korupsi, karena itu hanya menambah buruk citra legislatif ke depan,” ujar Pipin usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “Berebut Suara Milenial” di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Dia mengatakan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin mempertahankan peraturan tentang larangan nyaleg bagi mantan terpidana kasus korupsi, lembaga itu sebenarnya masih memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Akan tetapi, dia memandang peluang itu sangat kecil mengingat kompetisi pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal