Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Diduga Suap Sukiman Rp4.41 M

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) memberikan suap kepada anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman. Dia merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar).

"NPA diduga nemberi uang Rp4.41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD 33.500," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

KPK menduga pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat. KPK menilai, hal tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," ujar Saut.

Dalam suap tersebut, diduga melalui perantara hubungan dengan pihak dari pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, KPK tidak mengungkapkan siapa pihak dari Kemenkeu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
6 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
7 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
7 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal