JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Dia meminta semua pihak menunggu banding KPU.
“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” katanya di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Menurut Wapres, pemerintah juga tengah mengkaji putusan ini. Kendati demikian, sikap pemerintah telah tergambarkan dari reaksi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya. Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” kata Ma'ruf.
Dia menegaskan saat ini proses terkait Pemilu 2024 masih terus berlanjut. Putusan yang ada belum berkekuatan hukum tetap.
“Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," kata Ma'ruf.