PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Wapres: Kita Tunggu KPU Banding

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Dia meminta semua pihak menunggu banding KPU.

“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” katanya di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).  

Menurut Wapres, pemerintah juga tengah mengkaji putusan ini. Kendati demikian, sikap pemerintah telah tergambarkan dari reaksi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya. Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” kata Ma'ruf.

Dia menegaskan saat ini proses terkait Pemilu 2024 masih terus berlanjut. Putusan yang ada belum berkekuatan hukum tetap.

“Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," kata Ma'ruf.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nasional
13 hari lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Nasional
16 hari lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal