Sosok Kontroversial T Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

nevriza wahyu utami
Hakim T Oyong (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus pun menyatakan KPU harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025.

Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri atas Tengku Oyong sebagai hakim ketua, dengan Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Mereka menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Nama Tengku Oyong sebelumnya pernah muncul ke berbagai pemberitaan. Kontroversi juga kerap mengiringi rekam jejak Oyong.

Sosok Tengku Oyong Hakim PN Jakpus

Oyong pernah menangani pengadilan kasus eks calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. 

Dia juga sebelumnya menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau yang dikenal Ko Ahwat Tango. Saat itu, Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.

Yang menjadi sorotan, Oyong saat itu hanya menghukum Edy dengan 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal kasus itu dianggap sebagai perkara yang berat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
2 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
2 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
4 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal