JAKARTA, iNews.id - Gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus pun menyatakan KPU harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025.
Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri atas Tengku Oyong sebagai hakim ketua, dengan Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Mereka menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Nama Tengku Oyong sebelumnya pernah muncul ke berbagai pemberitaan. Kontroversi juga kerap mengiringi rekam jejak Oyong.
Oyong pernah menangani pengadilan kasus eks calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Dia juga sebelumnya menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau yang dikenal Ko Ahwat Tango. Saat itu, Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.
Yang menjadi sorotan, Oyong saat itu hanya menghukum Edy dengan 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal kasus itu dianggap sebagai perkara yang berat.