Sosok Kontroversial T Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

nevriza wahyu utami
Hakim T Oyong (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus pun menyatakan KPU harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025.

Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri atas Tengku Oyong sebagai hakim ketua, dengan Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Mereka menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Nama Tengku Oyong sebelumnya pernah muncul ke berbagai pemberitaan. Kontroversi juga kerap mengiringi rekam jejak Oyong.

Sosok Tengku Oyong Hakim PN Jakpus

Oyong pernah menangani pengadilan kasus eks calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. 

Dia juga sebelumnya menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau yang dikenal Ko Ahwat Tango. Saat itu, Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.

Yang menjadi sorotan, Oyong saat itu hanya menghukum Edy dengan 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal kasus itu dianggap sebagai perkara yang berat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

6 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

6 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

10 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal