PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Nur Khabibi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi pihak tergugat terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Adapun gugatan itu diajukan warga bernama Subhan. Sedangkan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pihak tergugat.

"Mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/12/2025).

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan itu seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Subhan dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp418.000.

Terkait putusan tersebut, Suban menyatakan gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Dia pun menilai majelis hakim membelokkan ke ranah hukum pemilu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Persoalkan Penyetaraan Ijazah Gibran

10 bulan lalu

Sidang Polemik Ijazah Gibran di KIP, Kemendikdasmen Minta Ditunda

10 bulan lalu

Sidang Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berlangsung Panas, Berujung Diskors

5 hari lalu

Gibran Ingatkan Pejabat Daerah: Langsung Turun Tangani Kendala Warga, Jangan Tunggu Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal