JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi pihak tergugat terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Adapun gugatan itu diajukan warga bernama Subhan. Sedangkan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pihak tergugat.
"Mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/12/2025).
Majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan itu seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Subhan dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp418.000.
Terkait putusan tersebut, Suban menyatakan gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Dia pun menilai majelis hakim membelokkan ke ranah hukum pemilu.
"Hakim telah membelokkan PMH (perbuatan melanggar hukum ke ranah hukum pemilu, sehingga tidak berwenang mengadili, padahal KPU telah digugat di PTUN, maka kalau digugat di PTUN lagi sudah pasti di-no (ditolak) karena rezim pemilu tahun 2024 telah habis waktunya," kata Subhan saat dihubungi iNews.id, Jumat (26/12/2025).