PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Ari Sandita Murti
PN Jaksel gelar sidang pembacaan putusan praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus pada Selasa (2/6/2026). (Foto: iNews.id)

Selanjutnya memutuskan:

Kedua, menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

Ketiga, Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

Keempat, menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

Kelima, menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.

Keenam, memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

Buletin
24 jam lalu

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Buletin
1 hari lalu

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
1 hari lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal