PN Jaksel Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo

Ariedwi Satrio
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) pada Senin (13/2/2023) besok. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) pada Senin (13/2/2023) besok. PN Jaksel bakal membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menegaskan pembatasan pengunjung tersebut dilakukan agar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berjalan dengan tertib. Terlebih ruang sidang di PN Jaksel juga tidak besar.

"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri. Sempit untuk misalkan dihadiri sekitar 300 orang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Djuyamto, Minggu (12/2/2023).

Sekadar informasi, PN Jaksel hanya menyediakan maksimal 50 kursi untuk pengunjung di ruang sidang utama tempat gelaran sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Oleh karenanya, PN Jaksel memfasilitasi layar monitor besar agar pengunjung bisa menyaksikan dari luar ruang sidang.

"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tuturnya.

Kendati demikian, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk menyaksikan sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah. Masyarakat diharapkan tidak perlu datang secara langsung ke PN Jaksel untuk menyaksikan sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Harapan kami, enggak usah datang ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," tuturnya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak akhir yakni tinggal pembacaan agenda putusan. Rencananya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diputus besok. Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis pada 14 Februari 2023. Sementara Richard Eliezer akan divonis 15 Februari 2023.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Nadiem Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Kemarin: Nyeri Cukup Tinggi

Nasional
7 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
7 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Seleb
8 hari lalu

Panas! Pengacara Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Sidang Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal