PN Jaksel Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo

Ariedwi Satrio
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) pada Senin (13/2/2023) besok. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Awalnya, Sambo menceritakan pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Eliezer.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
22 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
24 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal