PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

iNews
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Hal ini seperti tertuang dalam amar putusan dengan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada, Senin (17/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata tersebut. 

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo terkait gugatan Rp200 miliar yang diajukan Mentan Amran Sulaiman.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat," tulis amar putusan.

Selain itu, majelis hakim PN Jaksel menghukum penggugat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bawang Bombai Selundupan Mengandung Bakteri, Mentan: Tak Ada Ampun!

Nasional
5 hari lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
6 hari lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
6 hari lalu

Mentan Amran Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk Subsidi karena Tak Patuhi HET

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal