PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

iNews
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Hal ini seperti tertuang dalam amar putusan dengan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada, Senin (17/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata tersebut. 

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo terkait gugatan Rp200 miliar yang diajukan Mentan Amran Sulaiman.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat," tulis amar putusan.

Selain itu, majelis hakim PN Jaksel menghukum penggugat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Mentan Jamin Stok Pangan RI Aman di Tengah Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
3 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
3 hari lalu

Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

Nasional
4 hari lalu

PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal