PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

iNews
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman (Foto: Tangguh Yudha)

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terhadap Tempo yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Dia menilai pemberitaan Tempo edisi "Poles-poles Beras Busuk" telah merugikan nama baiknya serta institusi Kementan yang dipimpinnya.

Tim kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya menegaskan, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers. Penyelesaiannya seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pihak penggugat juga dinilai belum menggunakan hak jawan, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagai mekanisme wajib yag diatur dalam UU Pers.

Sementara Kuasa Hukum Mentan Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan sebelumnya mengatakan, gugatan perdata sebesar Rp200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia. 

Apabila gugatan itu dikabulkan, Kementan akan mengembalikan dana ganti rugi kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Nasional
7 hari lalu

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara

Nasional
15 hari lalu

Mentan Gencarkan Operasi Pasar hingga Harga Beras di Bawah HET

Nasional
16 hari lalu

Mentan Proyeksi Produksi Beras Nasional Tembus 4,1 Juta Ton di Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal