PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

iNews
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman (Foto: Tangguh Yudha)

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terhadap Tempo yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Dia menilai pemberitaan Tempo edisi "Poles-poles Beras Busuk" telah merugikan nama baiknya serta institusi Kementan yang dipimpinnya.

Tim kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya menegaskan, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers. Penyelesaiannya seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pihak penggugat juga dinilai belum menggunakan hak jawan, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagai mekanisme wajib yag diatur dalam UU Pers.

Sementara Kuasa Hukum Mentan Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan sebelumnya mengatakan, gugatan perdata sebesar Rp200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia. 

Apabila gugatan itu dikabulkan, Kementan akan mengembalikan dana ganti rugi kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Nasional
14 jam lalu

Mentan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Ayam Senilai Rp18,2 Miliar ke 3 Negara

Nasional
5 hari lalu

Mentan Percepat Cetak 101.000 Hektare Sawah Baru, Target Rampung dalam Sebulan

Nasional
7 hari lalu

Menteri LH Siapkan Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal