PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

iNews
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Hal ini seperti tertuang dalam amar putusan dengan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada, Senin (17/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata tersebut. 

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo terkait gugatan Rp200 miliar yang diajukan Mentan Amran Sulaiman.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat," tulis amar putusan.

Selain itu, majelis hakim PN Jaksel menghukum penggugat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Nadiem Heran Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Uang Masuk Kantong Saya

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Mentan Sidak ke Pasar Tebet Jaksel, Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal