JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej. Dalam perkara ini, tersangka pemberi suap yakni mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) resmi ditahan di Rutan KPK mulai Kamis (7/12/2023) hari ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy Hiariej sebesar Rp8 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut diterima tersangka Yosi Andika Mulyadi (YAN) selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana (YAR), asisten pribadi Eddy Hiariej.
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi diperoleh yang tepat yaitu EOSH,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023).
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,” katanya lagi.
Alex menjelaskan, terjadi kesepakatan Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Kemudian, Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi atas dirinya.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar,” katanya.
Selain itu, Alex juga mengungkap ada permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Kata Alex, Eddy juga bersedia dan menjanjikan proses hukum tersebut dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya pemberian uang sebesar Rp3 miliar.