PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Danandaya Arya Putra
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang dilayangkan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dengan itu penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Dalam pembacaan putusan di ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan bari dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Mengadili menolak permohonan prapreadilan pemohono," kata Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).

Diketahui, sidang praperadilan Hasbi Hasan sempat ditunda dua kali pada 12 dan 19 Juni 2023. Sidang perdana baru digelar pada 03 Juli 2023 dengan menghadirkan tim biro hukum KPK dan kuasa hukum Hasbi Hasan.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka Dadan Tri Yudianto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

23 jam lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

24 jam lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

24 jam lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal