PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Danandaya Arya Putra
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang dilayangkan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dengan itu penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Dalam pembacaan putusan di ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan bari dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Mengadili menolak permohonan prapreadilan pemohono," kata Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).

Diketahui, sidang praperadilan Hasbi Hasan sempat ditunda dua kali pada 12 dan 19 Juni 2023. Sidang perdana baru digelar pada 03 Juli 2023 dengan menghadirkan tim biro hukum KPK dan kuasa hukum Hasbi Hasan.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka Dadan Tri Yudianto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
13 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal