PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Danandaya Arya Putra
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang dilayangkan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dengan itu penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Dalam pembacaan putusan di ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan bari dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Mengadili menolak permohonan prapreadilan pemohono," kata Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).

Diketahui, sidang praperadilan Hasbi Hasan sempat ditunda dua kali pada 12 dan 19 Juni 2023. Sidang perdana baru digelar pada 03 Juli 2023 dengan menghadirkan tim biro hukum KPK dan kuasa hukum Hasbi Hasan.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka Dadan Tri Yudianto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal