JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menetapkan tersangka terhadap Gus Muhdlor.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar Hakim Tunggal, Raditya Baskoro saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (5/6/2024).
Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Dalam gugatannya, Gus Muhdlor meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan penahanannya.
"Permohonan kita ada dua alasan pokok, pertama penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup 2 alat bukti. Otomatis penetapan tersangka tidak sah, maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," kata pengacara Gus Mudhlor, Mustofa Abidin.
Menurut Mustofa, KPK menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka tidak sah, tidak sesuai aturan, dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Selain itu, kliennya juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh KPK.
"Kami sebagai Pemohon pastinya optimistis (gugatan praperadilannya) akan diterima," tuturnya.