PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Nur Khabibi
PN Jaksel menolak praperadilan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

Akan hal itu, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.

"Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif," ujarnya.

"Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Auditor Sebut Roy Suryo Wajar Minta Ganti Rugi Rp206 Juta karena Penahanan Tak Sah

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani

2 hari lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

2 hari lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal