PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Nur Khabibi
PN Jaksel menolak praperadilan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. 

Disebutkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB. 

Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. 

Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

Nasional
4 hari lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

Nasional
4 hari lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal