Menurut Immanuel, kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.
Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka.
"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," jelas Immanuel.
Diketahui, PN Jaktim telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ijazah Jokowi.
Sidang itu akan dipimpin Christina Endarwati selaku ketua majelis dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, jadwal sidang Roy Suryo belum ditetapkan lantaran masih upaya praperadilan.