PN Jaktim Izinkan Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live

Riyan Rizki Roshali
Tersangka fitnah ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Menurut Immanuel, kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.

Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka.

"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," jelas Immanuel.

Diketahui, PN Jaktim telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ijazah Jokowi

Sidang itu akan dipimpin Christina Endarwati selaku ketua majelis dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, jadwal sidang Roy Suryo belum ditetapkan lantaran masih upaya praperadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PN Jaktim Tak Izinkan Live Streaming Sidang Dokter Tifa

57 tahun lalu

Sidang Perdana Digelar 2 Juli, Dokter Tifa: Insya Allah Siap!

57 tahun lalu

PN Jaktim Tetapkan Majelis Hakim Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Ini Susunannya

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 2 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal