JAKARTA, iNews.id - Tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa segera disidang. Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2026.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, perkara Dokter Tifa dan tersangka lain yakni Roy Suryo terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Tifa teregister dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan Roy bernomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Immanuel menjelaskan PN Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. Hal ini lantaran Roy masih melakukan perlawanan hukum praperadilan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo suryo, belum ditetapkan oleh Majelis Hakim hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur dia.