SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menonaktifkan Lasito sebagai hakim. Hal itu terkait status tersangka dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng, Jumat (7/12/2018).
Kendati begitu, dia menjelaskan, kepastian penonaktifan itu akan disampaikan secara resmi menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Setelah terbit surat penonaktifan, dia menambahkan, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.
"Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara, nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya," ujar Eko.