Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Semarang Lasito: Langsung ke Humas Saja

Antara
Ilustrasi suap.

SEMARANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sebagai tersangka perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Saat ditemui di PN Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018), Lasito enggan menanggapi lebih jauh terkait status tersangka. "Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," katanya.

Dia meyarankan awak media agar menanyakan ke humas terkait kasusnya itu. Alasannya, agar keterangan tersebut disampaikan melalui satu pintu.

Sedangkan juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto yang ditemui secara terpisah mengatakan ada prosedur dari Mahkamah Agung (MA) yang harus dilalui terkait hakim yang tersangkut masalah pidana.

Menurut dia, Lasito hanya bertugas sebagai hakim peradilan umum. Ia menjelaskan hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

3 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

5 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal