PNS Dilarang Mudik, Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Lapor

Dita Angga
Ilustrasi PNS (Foto: Ilustrasi/Setkab).

JAKARTA, iNews.id -  Masyarakat diimbau ikut melakukan pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Pengawasan utamanya pada pada PNS yang diketahui mudik tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan masyarakat yang mengetahui ada PNS nekat mudik dapat melaporkan ke KemenPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

“Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada),” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Arus Balik Mulai Terlihat di Sejumlah Stasiun, Penumpang Tiba di Jakarta Meningkat

Nasional
15 hari lalu

Catat! Ini Titik Rawan Macet saat Puncak Mudik Nataru 2026

Nasional
23 hari lalu

Pelni Siapkan 639.635 Tiket pada Periode Nataru, Operasikan 55 Kapal

Nasional
8 bulan lalu

Prabowo Senang Mudik 2025 Lancar, Puji Terbaik Sepanjang Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal