Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah pihak yang dipinjam nama itu mengetahui aksi terlarang tersebut. "Tahu," kata Hermanto.
Saksi menjelaskan, hal tersebut sudah dimaklumi pegawai di direktoratnya. Pasalnya, tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan SYL yang dibebankan ke Direktorat Jenderal PSP Kementan.
"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," ujar Hermanto.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.