PNS Pria Bisa Cuti Sebulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

Tri Hatnanto
PNS pria berhak mengajukan cuti sebulan untuk mendampingi istri melahirkan. (Foto: Okezone/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria. Mereka sekarang diizinkan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan.
 
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang mengatur rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, termasuk cuti alasan penting (CAP).

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan,” bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu, dikutip dari setkab.go.id, Selasa (13/3/2018).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

“Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” ujar Ridwan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
14 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
20 hari lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
21 hari lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal