Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Ridwan menuturkan, bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus, dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.
“Sebagai contoh, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari,” ungkap Ridwan.
Ridwan melanjutkan, selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan PNS. Penghasilan tersebut yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Selain cuti untuk mendampingi istri melahirkan, Perka BKN ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan. PNS dalam hal ini dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin 2.
Cuti di luar tanggungan negara ini dapat diberikan untuk paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Tak seperti cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara berdampak pada tidak digajinya PNS. Berdasarkan huruf G poin 19 disebutkan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan.