Dia menyadari ada mis-interpretasi atas pemahaman pasal per pasal UU KPK yang baru. Namun, terpenting jangan sampai pasal-pasal yang ada diartikan secara a contrario sehingga mengandung pemahaman yang tidak perspektif, tendensius dan justru menimbulkan misleading opinion,
Justru, dengan adanya UU KPK Baru, pimpinan KPK tetap memiliki legitimasi hukum sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi dari marwah kewenangannya atas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan pelaksana eksekusi penetapan/putusan pengadilan.
"Jadi sangat tidak benar pendapat yang katakan seolah pimpinan KPK kehilangan marwahnya, turut campur prosesual dan kehilangan kewenangannya sebagai penyidik/penuntut umum. Operasionalisasi pimpinan KPK dalam status dan eksistensi sama dengan UU KPK yang lama," ujarnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pimpinan jilid V akan mengubah sistem pemanggilan saksi terkait sebuah perkara atau kasus. Ke depan, penyidik harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan KPK untuk memanggil seseorang yang ingin diperiksa sebagai saksi.
Perubahan ini karena pimpinan KPK tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil.
"Ini juga untuk menghindarkan adanya pertimbangan subjektif penyidik terkait pemanggilan saksi," kata Nawawi dalam rapat kerja (Raker) bersama Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).