Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum

Rizki Maulana
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone/dok).

"Memahami UU KPK Baru ini facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara, juga dengan Hukum Tata Negara. Jadi tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja, tetapi harus dimaknai dengan pemahaman seutuhnya karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan," ucap Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana ini.

Indriyanto menjelaskan, dari sisi filosofi yuridis, pemahaman mengenai isu interdisipliner sebagai facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) berarti pimpinan adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Begitu pula karena itu jabatan Deputi Penindakan KPK berikut penyidik di bawahnya harus dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan Hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Sebagai contoh disebutkan dalam Pasal 21 UU KPK Baru, komposisi KPK meliputi Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan Pegawai KPK.

"Memang benar tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan PU (penuntut umum), namun Pasal 6 huruf e dan f menyatakan KPK (salah satu komposisi KPK adalah pimpinan) bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah Penyidik, Penuntut, dan Pelaksana Eksekusi," kata Indriyanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

1 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal