Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum

Rizki Maulana
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone/dok).

"Memahami UU KPK Baru ini facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara, juga dengan Hukum Tata Negara. Jadi tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja, tetapi harus dimaknai dengan pemahaman seutuhnya karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan," ucap Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana ini.

Indriyanto menjelaskan, dari sisi filosofi yuridis, pemahaman mengenai isu interdisipliner sebagai facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) berarti pimpinan adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Begitu pula karena itu jabatan Deputi Penindakan KPK berikut penyidik di bawahnya harus dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan Hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Sebagai contoh disebutkan dalam Pasal 21 UU KPK Baru, komposisi KPK meliputi Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan Pegawai KPK.

"Memang benar tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan PU (penuntut umum), namun Pasal 6 huruf e dan f menyatakan KPK (salah satu komposisi KPK adalah pimpinan) bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah Penyidik, Penuntut, dan Pelaksana Eksekusi," kata Indriyanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
49 menit lalu

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan

Nasional
10 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
12 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
13 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
14 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal