YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar praktik judi online yang dijalankan secara terorganisir di sebuah rumah kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025 itu, lima pelaku diamankan berikut barang bukti komputer dan ponsel.
Kelima tersangka yang ditangkap yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) dari Magelang. Mereka ditangkap saat tengah mengoperasikan empat unit komputer dengan total 40 akun judi online.
"Kelompok ini sudah beroperasi sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi online dan sistem akun ganda. RDS bertindak sebagai koordinator, penyedia sarana, dan pemberi gaji kepada para operator," ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, dalam konferensi pers di Mapolda DIY dikutip Selasa (5/8/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai markas operasi judi online.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar dokumentasi lokasi, dua cetakan tangkapan layar situs judi, lima unit ponsel, dan empat unit komputer.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.