Dia menyampaikan, tersangka MT datang ke Indonesia pada 6 Juli 2025. Penyidik membuntuti pergerakan pelaku hingga ke rumah kontrakan yang dijadikan pabrik sabu.
Selanjutnya, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah kontrakan tersebut pada 8 Juli 2025. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap MT dan RA.
"Di rumah kontrakan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa liquid methamphetamine atau sabu cair sebanyak 128 liter, drum, jeriken, dan peralatan untuk membuat sabu," ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kilogram (kg) sampai 4 kg sabu dengan grade tertentu.
"Satu liter liquid methamphetamine jadi 1 kg sabu grade A. Berarti 128 kg sabu grade A. Kalau 1 liter diolah menjadi 4 kg grade D, berarti menjadi 500 kg sabu grade D. Tergantung dia (MT) mau masaknya, sesuai permintaan," ucapnya.
Menurutnya, jaringan narkoba yang berhasil diungkap ini bukan skala nasional, tapi internasional. MT merupakan anggota sindikat narkoba Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas yang beroperasi di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sabu cair atau liquid methamphetamine yang disita dalam proses pengkristalan. "Sabu cair ini sudah jadi tapi masih perlu proses untuk pengkristalan. Nanti bentuknya yang beredar itu kristal," kata Kombes Hendra.