Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka, di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyadari risiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi ilegal.
Risiko keamanan tersebut yakni kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan.
Begitu juga risiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya.