Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

Achmad Al Fiqri
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/7/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meminta status tersangkanya gugur. Pasalnya, penyidik dianggap telah keliru dalam menerapkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Roy.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan memori permohonan dalam sidang perdana praperadilan yang mempersoalkan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/7/2026).

Dalam petitumnya, Refly meminta kepada Ketua PN Jaksel dan juga haki tunggal yang memeriksa gugatan ini dapat mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," ujar Refly.

Refly menambahkan, penerapan Pasal 32 UU ITE telah melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

1 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

1 hari lalu

Sebut Tak Substantif, Refly Harun Enggan Buang Energi Debat dengan "Termul" Soal Ijazah Gibran

1 hari lalu

Catat! Ini 9 Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Mesir Fattah El-Sisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal